Pembaruan ARKAS Versi 3.4
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, Serta penambahan referensi kegiatan kertas kerja tahun anggaran 2022, dan Penyusunan perencanaan tahun anggaran 2023. Maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.4 untuk memperbarui Aplikasi RKAS versi 3.3 ke versi 3.4 dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
- Patikasn Laptop terkoneksi dengan internet;
- Buka Aplikasi Arkas;
- Isikan username dana password;
- Klik Tombol login;
- Aplikasi akan update otomatis;
- Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
- Selesai.
Satuan Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/ atau DISINI
- Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.4;
- Buka Aplikasi RKAS;
- Pilih tahun anggaran 2022;
- Isikan Usernama dan Password;
- Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
- Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
- Selsai.
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi RKAS 3.4:
- [Perbaikan] data guru lolos P3K
- [Perbaikan] bugs pada saat perubahan BKU (Januari-Agustus) hilang
- [Perbaikan] bugs Perhitungan pajak SSPD
- [Perbaikan] tampilan Dasboard sisa belanja
- [Perbaikan] pengambilan sisa dana saat Perubahan RKAS
- [Perbaikan] pencatatan realisasi pada BKU
- [Perbaikan] kertas kerja saat pengisian Harga Satuan dan pilihan bulan
- [Penambahan] menu Perubahan pada sumber dana BOS Kinerja dan SiLPA BOS Reguler
- [Penambahan] Referensi BOS Kinerja PSP dan Prestasi
- [Penambahan] Referensi BOS Reguler berdasarkan Rapor Pendidikan dan PBD
- [Penambahan] Print RKAS Perbulan
- [Penambahan] validasi pada kolom isian volume dan harga satuan
- [Penambahan] open close tabulasi
- [Penambahan] batas cutoff pelaporan BOS Reguler
- [Penambahan] pagu anggaran 2023 hasil cutoff 31 Agustus 2022
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1445 H/ 2024 M
Berikut adalah jadwal imsakiyah ramadan 1445 H/ 2024 M untuk daerah Ponorogo dan sekitarnya. UNDUH JADWAL
Pedoman Ajang Talenta Tahun 2024
Berikut kami informasikan bahwa beberapa pedoman Ajang Talenta Tahun 2024 sudah dapat diakses melalui laman resmi https://bpti.kemdikbud.go.id/ atau bisa klik gambar dibawah.
E-Rapor Kurikulum Merdeka SLB
e-Rapor SLB adalah aplikasi/perangkat lunak berbasis web yang berfungsi untuk menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik (Rapor) pada satuan pendidikan di tingkat Sekol
Disiplin PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Panduan Pengelolaan Kinerja PMM
Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pen
BOSP Kinerja
Kebijakan pemanfaatan Dana BOSP Kinerja Kemajuan Terbak Tahun 2023. Bahan Webinar BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik Kebijakan BOSP Sekolah Berkemajuan Terbaik SALINAN KEPMENDIKBUDRISTE
Sulingjar 2023
Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) merupakan alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan. Sulingja
Panduan MPLS SLB Tahun Ajaran 2023-2024
Pada kesempatan ini Bidang Pembinaan PK-PLK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyusun Buku Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Pendidikan Khusus tahun 2023
Kalender Pendidikan TA 2023-2024
Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2023-2024 UNDUH PDF UNDUH EXCEL
Pedoman LKS PDBK Tahun 2023
Dalam upaya mengembangkan talenta di bidang keterampilan/vokasi, BPTI menyelenggarakan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) bagi PDBK penyandang disabilitas yang selanjutnya disebut LKS PDBK. M